Belakangan ini, perbincangan publik memanas seiring munculnya isu tentang kemungkinan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wacana ini memicu pro dan kontra, mengingat Gibran baru saja terpilih bersama Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024. Muncul pertanyaan besar: apakah mungkin seorang wakil presiden yang sudah mendapatkan mandat rakyat bisa dicopot hanya karena tekanan politik atau konsensus elite?
Meski hingga kini belum ada langkah resmi, diskursus yang beredar sudah cukup mengguncang opini publik. Di sinilah pentingnya memahami batas kewenangan dan dasar hukum dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Mandat Rakyat Tidak Gampang Digugurkan
Perlu dipahami bahwa Gibran terpilih secara langsung melalui pemilu yang sah. Ia memperoleh mandat dari jutaan rakyat Indonesia yang memberikan suara dalam proses demokrasi. Oleh karena itu, posisi wakil presiden tidak bisa serta-merta dicopot tanpa alasan yang sangat kuat dan proses konstitusional yang ketat.
Secara hukum, pencopotan wakil presiden hanya bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran berat terhadap konstitusi, keterlibatan dalam tindak pidana berat, atau pengunduran diri secara sukarela. Semua proses ini pun harus melalui mekanisme di DPR, Mahkamah Konstitusi, dan akhirnya keputusan politik di MPR.
Dengan kata lain, mandat rakyat bukan sesuatu yang bisa digeser hanya karena tekanan elite atau perbedaan kepentingan politik di belakang layar.
Konsensus Elite: Realita Politik di Balik Layar
Meski begitu, kita tidak bisa menutup mata dari kenyataan bahwa politik juga kerap diwarnai oleh konsensus elite. Kesepakatan tidak tertulis di antara para tokoh atau partai besar sering kali menentukan arah kekuasaan. Dalam konteks ini, posisi Gibran bisa saja menjadi titik tarik-ulur kepentingan politik.
Namun, menjadikan konsensus elite sebagai dasar pencopotan tentu berisiko merusak legitimasi sistem demokrasi itu sendiri. Apalagi jika tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas. Rakyat bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses pemilu jika hasilnya bisa diubah begitu saja.
Stabilitas Politik Jadi Pertimbangan Utama
Di sisi lain, isu pencopotan juga berpotensi menimbulkan destabilisasi politik nasional. Gibran yang masih muda dan populer memiliki basis dukungan yang kuat, terutama di kalangan pemilih muda. Jika proses pencopotan dilakukan tanpa dasar hukum yang kokoh, bukan tidak mungkin akan muncul resistensi sosial yang lebih luas.
Oleh sebab itu, para pemangku kepentingan perlu bersikap bijak. Kepentingan jangka pendek tidak boleh mengorbankan stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
Penutup: Hormati Mandat, Jalankan Konstitusi
Munculnya wacana pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden memang mencerminkan dinamika politik nasional yang semakin kompleks. Namun demikian, konstitusi dan mandat rakyat harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap keputusan politik.
Jika kita ingin menjaga demokrasi tetap sehat, maka segala bentuk perbedaan kepentingan harus disalurkan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan elite. Akhirnya, kekuasaan sejati tetap berada di tangan rakyat, bukan di ruang-ruang tertutup politik.













