Pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi praktik yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk di Lumajang. Meski bertentangan dengan hak asasi manusia, tindakan ini masih sering dilakukan karena kurangnya pemahaman, ketakutan masyarakat, atau keterbatasan akses layanan kesehatan jiwa.
Menanggapi hal ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa peran keluarga sangat krusial dalam mencegah pemasungan ODGJ. Melalui edukasi dan pendampingan, Dinsos terus mendorong keluarga untuk menjadi garda terdepan dalam merawat dan melindungi anggota keluarga dengan gangguan kejiwaan.
1. Masih Terjadi: Pemasungan sebagai Solusi Salah Kaprah
Pemasungan sering kali dianggap sebagai jalan pintas untuk mengamankan ODGJ yang dinilai “mengganggu” lingkungan sekitar. Padahal, cara ini tidak menyelesaikan masalah—justru memperburuk kondisi psikis dan fisik ODGJ.
Menurut Dinsos Lumajang, pemasungan tidak hanya melanggar hak dasar manusia, tetapi juga menghambat proses pemulihan. Dengan kata lain, tindakan ini adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Transisi: Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang lebih manusiawi, dan di sinilah peran keluarga menjadi sangat penting.
2. Keluarga: Pilar Utama dalam Perawatan dan Pemulihan
Keluarga adalah lingkungan terdekat bagi ODGJ. Mereka menjadi pihak pertama yang bisa mengenali gejala awal, mendampingi proses pengobatan, dan memastikan keberlanjutan perawatan. Ketika keluarga hadir dengan dukungan yang tulus, peluang pemulihan menjadi jauh lebih besar.
Dinsos Lumajang menekankan bahwa edukasi kepada keluarga sangat dibutuhkan. Mereka harus memahami bahwa gangguan jiwa adalah penyakit medis, bukan kutukan atau aib. Dengan bekal pemahaman ini, keluarga bisa bersikap lebih empatik dan sabar.
Transisi: Selain itu, dukungan dari pemerintah juga terus diperkuat agar keluarga tidak berjalan sendiri.
3. Dinsos Lumajang Aktif Lakukan Pendampingan
Sebagai bentuk komitmen, Dinsos Lumajang secara aktif melakukan sosialisasi, pendataan, dan pendampingan terhadap ODGJ dan keluarganya. Melalui kerja sama dengan puskesmas dan perangkat desa, mereka mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus pemasungan.
Selain itu, Dinsos juga memfasilitasi rujukan ke rumah sakit jiwa bagi ODGJ yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut. Tujuannya adalah agar mereka mendapatkan perawatan layak dan bisa kembali hidup bermasyarakat secara normal.
Transisi: Namun, semua upaya ini tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif dari lingkungan sekitar.
Penutup: Wujudkan Lumajang Bebas Pemasungan
Mewujudkan Lumajang bebas dari pemasungan bukan tugas satu pihak saja. Ini adalah tanggung jawab kolektif yang dimulai dari keluarga, didukung oleh masyarakat, dan difasilitasi oleh pemerintah. Dengan kesadaran bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, adil, dan sehat secara mental.
Mari berhenti menghakimi. Mari mulai peduli. Karena setiap ODGJ berhak untuk sembuh, berhak untuk hidup, dan berhak untuk dihargai.