Penyewa

Sebelum saya menjawab tentang pertanyaan tersebut. Saya akan terlebih dahulu memberikan penjelasan dari kata rumah kos atau indekos yang berarti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti tinggal di rumah orang lain dengan atau tanpa disertai makan (kemudian harus membayar sewa setiap bulanya), dan memondok. Dari pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa rumah kos atau indekos dapat di kategorikan sebagai rumah penginapan dengan fasilitas yang biasa-biasa saja serta biaya sewa yang relatif rendah dari penginapan lainnya misalnya rumah kos Jakarta Barat yang memiliki harga yang murah dan terpercaya.

Sehubungan dengan masalah dari pernyataan tersebut. Dan berdasarkan Pasal 1709 dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) pengelola rumah kos sebagai orang yang mendapat titipan barang, yang harus bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa oleh si penginap atau tamu di tempat penginapan atau kos tersebut. Ada pun barang yang di titipkan sebagai mana yang di maksud dalam pasal 1709 KUHP tersebut telah di anggap penitipan barang karena terpaksa. Kemudian berdasarkan Pasal 1710 KUHP, pengelola indekos yang akan bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang di curi atau di rusak. Baik yang di lakukan oleh pelayan atau buruh lain dalam rumah kos tersebut, maupun campur tangan orang dari luar.

Isi dari Pasal 1709 KUHP sebagai berikut:

“pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang bertanggung jawab atas barang yang dibawa oleh tamu yang menginap di penginapan tersebut. Penitipan demikian di anggap sebagai penitipan karena terpaksa.”

Kemudian isi dari Pasal 1719 KUHP sebagai berikut:

“mereka (pengelola) bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang telah di curi atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau  buruh maupun oleh orang luar.”

Selain itu, jika benar memang terbukti melalui proses hukum bahwa ada barang-barang tamu yang menginap yang hilang akibat dari lalainya pengelola rumah penginapan tersebut, misalnya kelalaian dalam lupa mengunci pagar, maka si pengelola penginapan tersebut dapat di minta kan pertanggung jawabannya untuk mengganti rugi atas hilangnya barang-barang dari tamu yang menginap di penginapan tersebut yang berdasarkan Pasal 1365 dan 1366 KUHP.

Isi dari dua pasal tersebut sebagai berikut:

  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1365

setiap perbuatan yang melanggar hukum-hukum yang berlaku di Indonesia dan menimbulkan kerugian kepada orang lain, akan mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1366

“setiap orang harus bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya (kecerobohannya).”

Nah mulai dari sekarang jika Anda mengalami kejadian barang hilang atau di rusak pada saat menginap di di rumah kost atau penginapan yang lainya dengan dasar kelalaian dari si pemilik atau pengelola penginapan Anda bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk dimintai pertanggung jawaban atas kelalaian yang telah di lakukan oleh pihak pengelola.

Maka dari itu, kita harus lebih teliti dalam melakukan penyewaan indekos carilah tempat sewa yang terpercaya seperti kos di Jakarta Barat. Kos-kos di Jakarta Barat semua pemilik dan pengelolanya sangat terpercaya dan sangat bertanggung jawab. Jadi untuk Anda yang sedang bekerja atau sedang menempuh Pendidikan di sekitar Jakarta Barat dan ingin menyewa rumah indekos, Anda bisa sewa kos Jakarta Barat.

Similar Posts