Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menghadapi sorotan publik terkait urgensi regulasi perampasan aset. Meski wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) muncul, Prabowo mengambil sikap berbeda. Ia memutuskan untuk menunggu langkah DPR, alih-alih langsung mengeluarkan Perppu.

Keputusan ini memicu perdebatan. Namun, langkah tersebut ternyata mengandung strategi politik dan kehati-hatian hukum. Mari kita kupas lebih dalam alasannya.


Menakar Perlu Tidaknya Perppu Perampasan Aset

Perampasan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, menjadi perhatian utama publik. Banyak pihak mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan konkret. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Perppu agar hukum bisa segera berjalan.

Namun, Presiden Prabowo menilai bahwa langkah terbaik saat ini adalah memberi kesempatan kepada DPR untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pembentukan Perppu bukan solusi instan yang selalu tepat.

Dengan kata lain, Presiden Prabowo memilih mengikuti prosedur legislatif terlebih dahulu, agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi lebih kuat di mata hukum dan publik.


Alasan Strategis Menunggu DPR

Ada beberapa alasan strategis mengapa Prabowo memilih menunggu:

  1. Menjaga stabilitas politik
    Dalam awal masa kepemimpinannya, Prabowo tampak ingin membangun sinergi dengan lembaga legislatif. Mengeluarkan Perppu tanpa persetujuan DPR berpotensi menciptakan gesekan politik.
  2. Menghormati proses demokrasi
    Dengan memberi ruang pada DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU, Prabowo menunjukkan komitmennya terhadap sistem demokrasi yang sehat.
  3. Meminimalkan polemik hukum
    Penerbitan Perppu bisa menimbulkan gugatan hukum di kemudian hari jika dianggap tidak memenuhi syarat kedaruratan. Maka, menunggu DPR adalah langkah aman.

Dampak terhadap Penegakan Hukum

Keputusan ini memang memperlambat sedikit proses legislasi. Namun, bukan berarti penegakan hukum terhambat. Pemerintah tetap bisa menggunakan instrumen hukum yang ada untuk menindak pelaku kejahatan, sembari menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat.

Sementara itu, publik dan penggiat antikorupsi tetap bisa mendorong DPR agar mempercepat pembahasan RUU tersebut. Dengan begitu, proses tetap berjalan sesuai jalurnya.


Kesimpulan: Menunggu dengan Strategi

Keputusan Presiden Prabowo untuk tidak buru-buru mengeluarkan Perppu perampasan aset bukanlah bentuk kelambanan. Sebaliknya, itu menunjukkan sikap hati-hati dan strategis. Ia lebih memilih menunggu pembahasan DPR agar regulasi yang dihasilkan tidak cacat hukum dan diterima semua pihak.

Similar Posts