Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih memberlakukan moratorium atau penundaan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa meskipun banyak usulan untuk mencabut moratorium tersebut, pemerintah belum berencana untuk melakukannya. Menurutnya, jika moratorium dicabut, pembentukan DOB harus dilakukan secara terbatas dan hanya untuk kepentingan strategis nasional .
Pengecualian untuk Daerah Istimewa
Namun, ada pengecualian terkait moratorium ini. Bima Arya menyatakan bahwa moratorium tidak berlaku untuk usulan pembentukan daerah istimewa. Artinya, daerah-daerah yang mengusulkan status istimewa tetap dapat diproses meskipun moratorium masih berlaku. Hal ini memberikan peluang bagi daerah-daerah tertentu untuk memperoleh status istimewa yang dapat mendukung percepatan pembangunan dan pengelolaan wilayah secara lebih efektif .
Statistik Usulan DOB
Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat 337 usulan pembentukan DOB yang telah diterima. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 42 usulan pemekaran provinsi
- 248 usulan pemekaran kabupaten
- 36 usulan pemekaran kota
- 6 usulan daerah istimewa
- 5 usulan otonomi khusus
Usulan terbanyak datang dari Provinsi Sumatera Utara dan Papua, masing-masing dengan 23 usulan .
Kriteria Pembentukan DOB
Jika moratorium dicabut, pemerintah akan menetapkan kriteria ketat untuk pembentukan DOB. Pembentukan daerah baru harus memenuhi syarat kepentingan strategis nasional dan tidak boleh mengalihkan anggaran dari program prioritas nasional. Bima Arya menekankan bahwa banyak DOB yang sudah ada tidak mencapai target perkembangannya, mengalami ketergantungan besar pada pemerintah pusat, dan membutuhkan biaya yang sangat tinggi tanpa memberikan manfaat yang sepadan .
Proses Selanjutnya
Pemerintah melalui Kemendagri akan terus mengkaji dan mempertimbangkan usulan-usulan yang masuk terkait pembentukan DOB. Proses ini melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan anggaran, potensi ekonomi, dan dampak sosial dari pembentukan daerah baru. Keputusan akhir akan ditentukan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan yang matang dan menyeluruh.
Kesimpulan
Moratorium pembentukan DOB masih berlaku, namun ada pengecualian untuk usulan daerah istimewa. Pemerintah akan terus mengkaji usulan-usulan tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dan dampaknya terhadap pembangunan daerah. Dengan demikian, meskipun moratorium masih berlaku, peluang untuk pembentukan daerah istimewa tetap terbuka lebar.