Di tengah polemik seputar batas kewenangan lembaga antirasuah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Di tengah berbagai tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa lembaganya tetap berwenang untuk mengusut tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penegasan ini muncul sebagai respons atas munculnya wacana pembatasan kewenangan KPK terhadap sektor korporasi milik negara.
KPK Tegas: BUMN Masih dalam Lingkup Pengawasan
Dalam pernyataan resminya, Nawawi menyampaikan bahwa BUMN meski berbentuk perseroan terbatas, tetap menggunakan uang negara dan harus diawasi secara ketat. Oleh karena itu, KPK tidak akan mundur atau melepaskan tanggung jawab dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN.
“Kami tidak akan melepaskan kewenangan dalam penanganan korupsi di BUMN. Dana publik yang dikelola harus dipertanggungjawabkan,” ujar Nawawi.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak akan membiarkan ruang publik dikuasai oleh kepentingan pribadi atau kelompok, terutama di sektor strategis seperti BUMN.
Mengapa KPK Perlu Tetap Kawal BUMN?
BUMN mengelola aset dan dana dalam jumlah sangat besar. Jika tidak diawasi secara ketat, maka potensi kerugian negara akan meningkat. Sebelumnya, KPK berhasil membongkar sejumlah kasus besar yang melibatkan BUMN, seperti skandal Jiwasraya, Asabri, dan pengadaan di PLN.
Dengan demikian, menjauhkan KPK dari BUMN sama saja dengan membuka peluang lebih besar bagi praktik korupsi. Apalagi, selama ini KPK telah membuktikan kapasitasnya dalam menindak tegas pelaku korupsi dari kalangan pejabat dan korporasi negara.
Respons Publik dan Dukungan Terhadap KPK
Tak lama setelah pernyataan Nawawi dirilis, dukungan dari berbagai kalangan pun mengalir. Akademisi, LSM antikorupsi, hingga masyarakat umum menyuarakan pentingnya KPK tetap diberi ruang untuk mengawasi BUMN.
Banyak pihak menyampaikan bahwa KPK harus diperkuat, bukan dibatasi. Di era digital dan transparansi saat ini, masyarakat menginginkan institusi antirasuah yang independen dan proaktif menjaga keuangan negara.
Kesimpulan: Wewenang KPK Adalah Pilar Demokrasi Bersih
Pernyataan Ketua KPK menjadi pengingat bahwa tugas utama lembaga ini adalah menjaga agar uang rakyat tidak disalahgunakan, termasuk oleh petinggi BUMN. Selama dana publik masih digunakan, maka kewenangan KPK tetap sah dan diperlukan.