Mataram, Nusa Tenggara Barat — Sebuah kejutan besar menyelimuti warga Kota Mataram ketika polisi menangkap seorang tukang angkut sampah yang diam-diam menjadi pengedar sabu. Pria berinisial S, yang selama ini dikenal rajin dan ramah, ternyata menjalani kehidupan ganda yang jauh dari dugaan masyarakat sekitar.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram dalam sebuah operasi penggerebekan yang berlangsung cepat dan tertutup. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar, timbangan digital, serta alat isap.
Tertangkap Saat Menyamar Seperti Biasa
Yang lebih mengejutkan, S ditangkap saat masih mengenakan seragam dinas petugas kebersihan. Ia sedang bertugas seperti biasa, menyisir jalanan dan mengangkut sampah rumah tangga. Hal inilah yang membuat warga dan keluarga benar-benar tak percaya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, S telah menjadi target pengintaian selama beberapa pekan terakhir. Gerak-geriknya mencurigakan, terutama saat jam kerja selesai. Rupanya, S memanfaatkan pekerjaannya untuk menyamarkan aktivitas gelapnya, karena berpindah dari satu titik ke titik lain tidak mencurigakan.
“Dia cukup licin. Menyamar sebagai petugas kebersihan membuat pergerakannya tidak mencolok,” ungkap salah satu anggota tim penyidik.
Reaksi Warga: Antara Terkejut dan Kecewa
Tak butuh waktu lama bagi kabar ini menyebar di kalangan warga sekitar. Banyak yang mengaku terpukul dan tidak menyangka. Selama ini, S dikenal sebagai pria sederhana yang hidup bersama keluarganya dalam kondisi ekonomi pas-pasan.
“Dia orangnya baik, sering bantu warga bersih-bersih tanpa diminta. Kami tidak pernah curiga sama sekali,” ujar salah satu tetangga.
Keluarga S juga mengaku syok atas penangkapan ini. Mereka bahkan tidak mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di balik rutinitas harian S.
Polisi Dalami Jaringan yang Lebih Luas
Sementara itu, pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas. S diduga tidak bekerja sendiri. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa ia sudah menjalani bisnis haram ini cukup lama, meski dalam skala menengah.
Polresta Mataram menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan. Jika terbukti, S bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kesimpulan: Kepercayaan Bisa Hancur karena Pilihan Keliru
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, bahkan oleh orang-orang yang tampak “biasa saja”. Kepercayaan warga dan keluarga bisa hancur dalam sekejap hanya karena keputusan untuk terlibat dalam bisnis terlarang.